BeritaNegriku Kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Andi Faisal SH dan adiknya ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel ternama di pusat kota. Tersangka Andi ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu di sebuah kamar hotel.
Tersangka Andi ditangkap usai mendampingi pemeriksaan beberapa sultan di Ditreskrimum Polda Jatim terkait laporan dugaan penipuan, Kamis (27/10/2016). Begitu balik ke hotel di pusat kota, Andi langsung menggelar pesta sabu bersama adiknya di kamar yang disewa.
Polisi menggerebek kamar hotel setelah menerima informasi jika di kamar yang dihuni tersangka ada pesta sabu-sabu. "Memang benar dia ditangkap," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Donny Adityawarman, Sabtu (29/10/2016).
Berapa jumlah barang buktinya? Mantan Kanit Narkoba saat masih Polwiltabes Surabaya itu enggan menjelaskan secara rinci. "Tunggu, ini masih dikembangkan dan Senin (31/10/2016) sajalah sekalian dirilis," katanya kepada Surya (Trribunnews.com Network). Informasi yang diperoleh, Andi saat itu datang ke Surabaya untuk mendampingi pemeriksaan sultan di Polda Jatim. Ia diantar seorang sopir dan adiknya yang belum diketahui identitasnya.
Informasinya, sopir yang mengantar ikut menikmati sabu tapi saat penggerebekan berlangsung, sopir sedang keluar dan di dalam hanya ada Andi dan adiknya yang tengah menikmati barang haram itu.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan kaki tangannya, bakal menetapkan beberapa tersangka baru.
Beberapa sultan agung dan sultan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka. Karena peran sultan atau sultan agung adalah mengumpulkan uang dari masyarakat atau koordinator yang notabene sebagai uang mahar kemudian disetor ke padepokan.
Informasi yang diperoleh, salah satu sultan agung yang sudah ditahan adalah Suryono (48), warga Jalan Pahlawan, Desa Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Tersangka yang memiliki nomor KTS 009/0031/10 itu ditahan penyidik sejak, Jumat (28/10/2016) malam.
Keterlibatan tersangka dalam kasus ini atas perannya yakni mengumpulkan uang dari masyarakat atau koordinator. Kabar yang berkembang, jumlah tersangka akan terus berkembang dan lebih dari dua orang.
Beberapa korban yang sudah diperiksa penyidik mulai dari Makassar, Kudus, Jateng, Ponorogo, Jember, Surabaya dan lainnya itu melalui beberapa sultan. Sementara, Taat Pribadi adalah tersangka tunggal. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, menjelaskan penyidik terus bekerja untuk memeriksa dan menggali informasi dari korban.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, dimungkinkan ada tersangka baru," katanya, Sabtu (29/10/2016).
Berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan?” tanya Surya.
"Tunggu saja nanti. Kalau ada tersangka baru pasti akan kami rilis. Apalagi kasus ini menjadi perhatian masyarakat," tandasnya.
Dalam penanganan kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang, tim penyidik masih menganalis dari temuan berbagai barang bukti yang telah disita. Penyidik juga menganalisa keterangan korban dan saksi yang sudah dimintai keterangan. "Dari analisa dan gelar perkara yang kami lakukan akan muncul ketahuan, peran dari masing-masing sultan atau sultan agung," jelasnya.
Kasus yang menghebohkan masyarakat itu, kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundak, telah ada delapan pelapor di Polda Jatim.
Yang paling banyak mengalami kerugian adalah korban Hj Najmiah asal Makassar yang dilaporkan oleh anaknya, M Najmur sekitar Rp 200 miliar, Muhammad Ali dari Kudus, Jateng atau mantan penasihat hukum padepokan sebesar Rp 35 miliar.
Tersangka Andi ditangkap usai mendampingi pemeriksaan beberapa sultan di Ditreskrimum Polda Jatim terkait laporan dugaan penipuan, Kamis (27/10/2016). Begitu balik ke hotel di pusat kota, Andi langsung menggelar pesta sabu bersama adiknya di kamar yang disewa.
Polisi menggerebek kamar hotel setelah menerima informasi jika di kamar yang dihuni tersangka ada pesta sabu-sabu. "Memang benar dia ditangkap," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Donny Adityawarman, Sabtu (29/10/2016).
Berapa jumlah barang buktinya? Mantan Kanit Narkoba saat masih Polwiltabes Surabaya itu enggan menjelaskan secara rinci. "Tunggu, ini masih dikembangkan dan Senin (31/10/2016) sajalah sekalian dirilis," katanya kepada Surya (Trribunnews.com Network). Informasi yang diperoleh, Andi saat itu datang ke Surabaya untuk mendampingi pemeriksaan sultan di Polda Jatim. Ia diantar seorang sopir dan adiknya yang belum diketahui identitasnya.
Informasinya, sopir yang mengantar ikut menikmati sabu tapi saat penggerebekan berlangsung, sopir sedang keluar dan di dalam hanya ada Andi dan adiknya yang tengah menikmati barang haram itu.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan kaki tangannya, bakal menetapkan beberapa tersangka baru.
Beberapa sultan agung dan sultan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka. Karena peran sultan atau sultan agung adalah mengumpulkan uang dari masyarakat atau koordinator yang notabene sebagai uang mahar kemudian disetor ke padepokan.
Informasi yang diperoleh, salah satu sultan agung yang sudah ditahan adalah Suryono (48), warga Jalan Pahlawan, Desa Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Tersangka yang memiliki nomor KTS 009/0031/10 itu ditahan penyidik sejak, Jumat (28/10/2016) malam.
Keterlibatan tersangka dalam kasus ini atas perannya yakni mengumpulkan uang dari masyarakat atau koordinator. Kabar yang berkembang, jumlah tersangka akan terus berkembang dan lebih dari dua orang.
Beberapa korban yang sudah diperiksa penyidik mulai dari Makassar, Kudus, Jateng, Ponorogo, Jember, Surabaya dan lainnya itu melalui beberapa sultan. Sementara, Taat Pribadi adalah tersangka tunggal. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, menjelaskan penyidik terus bekerja untuk memeriksa dan menggali informasi dari korban.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, dimungkinkan ada tersangka baru," katanya, Sabtu (29/10/2016).
Berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan?” tanya Surya.
"Tunggu saja nanti. Kalau ada tersangka baru pasti akan kami rilis. Apalagi kasus ini menjadi perhatian masyarakat," tandasnya.
Dalam penanganan kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang, tim penyidik masih menganalis dari temuan berbagai barang bukti yang telah disita. Penyidik juga menganalisa keterangan korban dan saksi yang sudah dimintai keterangan. "Dari analisa dan gelar perkara yang kami lakukan akan muncul ketahuan, peran dari masing-masing sultan atau sultan agung," jelasnya.
Kasus yang menghebohkan masyarakat itu, kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundak, telah ada delapan pelapor di Polda Jatim.
Yang paling banyak mengalami kerugian adalah korban Hj Najmiah asal Makassar yang dilaporkan oleh anaknya, M Najmur sekitar Rp 200 miliar, Muhammad Ali dari Kudus, Jateng atau mantan penasihat hukum padepokan sebesar Rp 35 miliar.
0 Response to "Menggelar Pesta Sabu, Pengacara Dimas Kanjeng Digrebek"
Posting Komentar